PI- PERSETUJUAN IMPOR KOSMETIK
Info@mylegalindonesia.com Jakarta, IDN Help Support FAQ Facebook-f Twitter Instagram Dribbble +6281994113479 Call us now! Start Now PERSETUJUAN IMPOR KOSMETIK Produk kosmetik dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus mendapat Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Umumnya, hanya perusahaan yang memiliki izin trader (API-U) yang bisa mengimpor produk kosmetik, kecuali untuk beberapa jenis produk tertentu …