Produk kosmetik dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus mendapat Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Umumnya, hanya perusahaan yang memiliki izin trader (API-U) yang bisa mengimpor produk kosmetik, kecuali untuk beberapa jenis produk tertentu yang dapat diimpor oleh perusahaan dengan izin API-U atau API-P. Persetujuan Impor (PI) dan pertimbangan teknis berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember setiap tahunnya. Jika masa berlaku telah habis, maka perlu mengajukannya kembali pada tahun berikutnya. Jika kuota impor telah mencapai minimal 75%, baru dapat dilakukan penambahan kuota Persetujuan Impor (PI). Perusahaan dengan izin API-U bisa mengajukan PI untuk tahun berikutnya pada kuartal terakhir tahun yang sedang berjalan. Persetujuan Impor (PI) harus disertai dengan Rekomendasi Impor/Pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, yang sangat penting karena berisi informasi tentang besaran kuota impor. Dalam proses pengajuan Pertimbangan Teknis akan dilakukan audit gudang oleh Kementerian Perindustrian untuk meverifikasi kondisi dan kapasitas gudang penyimpanan produk yang akan menentukan kapasitas kuota impor yang akan disetujui.
Pelabuhan Yang Diotorisasi untuk Impor :
Dokumen Persyaratan Pengajuan PI Kosmetik :
MyLegal is to provide professional services for environmental and industrial permitting, mining, and legal affairs in Indonesia. The company specializes in helping clients obtain permits and comply with regulations related to environmental protection, mining operations, and other industrial activities.
WhatsApp us