PERSETUJUAN IMPOR KOSMETIK

Pendirian PT

IDR4Juta / Akta
  • AKTA
  • NPWP
  • NIB
  • SK KEMENKUMHAM

Produk kosmetik dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus mendapat Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Umumnya, hanya perusahaan yang memiliki izin trader (API-U) yang bisa mengimpor produk kosmetik, kecuali untuk beberapa jenis produk tertentu yang dapat diimpor oleh perusahaan dengan izin API-U atau API-P. Persetujuan Impor (PI) dan pertimbangan teknis berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember setiap tahunnya. Jika masa berlaku telah habis, maka perlu mengajukannya kembali pada tahun berikutnya. Jika kuota impor telah mencapai minimal 75%, baru dapat dilakukan penambahan kuota Persetujuan Impor (PI). Perusahaan dengan izin API-U bisa mengajukan PI untuk tahun berikutnya pada kuartal terakhir tahun yang sedang berjalan. Persetujuan Impor (PI) harus disertai dengan Rekomendasi Impor/Pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, yang sangat penting karena berisi informasi tentang besaran kuota impor. Dalam proses pengajuan Pertimbangan Teknis akan dilakukan audit gudang oleh Kementerian Perindustrian untuk meverifikasi kondisi dan kapasitas gudang penyimpanan produk yang akan menentukan kapasitas kuota impor yang akan disetujui.

Pelabuhan Yang Diotorisasi untuk Impor :

  1. Pelabuhan Laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok dan New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon.
  2. Pelabuhan Darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi.
  3. Bandara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin.

Dokumen Persyaratan Pengajuan PI Kosmetik :

  • Akta Pendirian dan Perubahan (Jika ada Perubahan)
  • SK KEMENKUMHAM
  • NIB dengan KBLI 46441, 46442, 46443, 46446,46315, 46499 dan 46334 yang telah terverifikasi
  • IZIN yang telah terverifikasi (KBLI 46441, 46442, 46443, 46446,46315, 46499 dan 46334 )
  • NPWP Perusahaan
  • Kop Surat dan Stempel Perusahaan
  • Email Perusahaan dan password
  • Akun OSS dan password
  • Akun INSW + SIINAS dan password (Jika ada)
  • Dokumen Identitas Direktur/ Legal Representative: KTP/Paspor, NPWP, Nomor Telefon dan alamat email
  • Dokumen Rencana impor 
  • Laporan Realisasi impor tahun sebelumnya (Jika sudah pernah impor tahun sebelumnya)
  • Dokumen Rencana Distribusi 
  • Perjanjian Kerjasama dengan distributor dalam negeri disertakan dengan PO,Invoice dan NIB
  • Bukti penyampaian Laporan Realisasi Impor dan Realisasi distribusi tahun sebelumnya di INSW (Jika sudah pernah impor tahun sebelumnya)
  • Bukti kepemilikan/sewa Gudang
  • Rekapitulasi kontrak
  • Izin edar dari BPOM / dari instansi pemerintah yang telah mengeluarkan izin edar atas produk (terkait dengan kosmetik)

 

 

MyLegal is to provide professional services for environmental and industrial permitting, mining, and legal affairs in Indonesia. The company specializes in helping clients obtain permits and comply with regulations related to environmental protection, mining operations, and other industrial activities.

Subscribe to update news from us