Cara Penapisan Mandiri AMDALNET untuk SPPL lewat OSS
Untuk mendukung percepatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kementerian Investasi untuk mengintegrasikan dua sistem penting, yaitu Amdalnet dan OSS (Online Single Submission). Integrasi ini bertujuan untuk memperlancar proses perizinan dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku, khususnya bagi kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berisiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Salah satu dampak dari integrasi ini adalah kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan penapisan mandiri melalui aplikasi Amdalnet. Berikut ini adalah tahapan rinci dalam melakukan penapisan mandiri di Amdalnet:
- Tahap Persiapan Dokumen
Dalam tahap ini, pelaku usaha perlu mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk penapisan mandiri. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Dokumen Kesesuaian Tata Ruang: Surat Keputusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau Pernyataan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
- Dokumen Pernyataan Kegiatan: Surat pernyataan bahwa kegiatan yang akan dilakukan masih berada dalam tahap perencanaan, dengan format yang ditentukan (sebagaimana gambar di bawah).
- Peta Kegiatan: Mengunggah peta dalam format PDF.
- Peta dalam Format SHP: Mengunggah peta dalam format SHP dengan layer sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.`
Pembuatan SHP Tapak proyek
- Download Qgis di sini : https://qgis.org/download/
- Buka google maps, cari lokasi proyek dan klik “Whats here” untuk mendapatkan titik koordinat lokasi proyek
2. Tahapan Unggah Dokumen
Setelah semua dokumen persyaratan dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mengunggah semua dokumen tersebut ke dalam sistem Amdalnet. Pada tahap ini, pelaku usaha juga diharuskan menjelaskan secara rinci kegiatan usaha yang akan dilakukan.
3. Proses Selanjutnya
Setelah semua dokumen berhasil diunggah, pelaku usaha perlu mengikuti proses selanjutnya yang ditentukan oleh sistem. Jika luas wilayah dan cakupan kegiatan memenuhi kriteria untuk SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), maka hasil akhirnya adalah penerbitan SPPL secara otomatis.
Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, sehingga mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Kami, Mylegal Indonesia, menawarkan layanan profesional kami untuk membantu Anda dalam proses penapisan mandiri melalui Amdalnet, yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Jika anda membutuhkan bantuan kami maka segera hubungi kami pada kontak website kami.
2. Tahapan Unggah Dokumen
Setelah semua dokumen persyaratan dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mengunggah semua dokumen tersebut ke dalam sistem Amdalnet. Pada tahap ini, pelaku usaha juga diharuskan menjelaskan secara rinci kegiatan usaha yang akan dilakukan.
3. Proses Selanjutnya
Setelah semua dokumen berhasil diunggah, pelaku usaha perlu mengikuti proses selanjutnya yang ditentukan oleh sistem. Jika luas wilayah dan cakupan kegiatan memenuhi kriteria untuk SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), maka hasil akhirnya adalah penerbitan SPPL secara otomatis.
Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, sehingga mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Kami, Mylegal Indonesia, menawarkan layanan profesional kami untuk membantu Anda dalam proses penapisan mandiri melalui Amdalnet, yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Jika anda membutuhkan bantuan kami maka segera hubungi kami pada kontak website kami.