pexels-apasaric-1238864

Pendahuluan

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) merupakan izin yang diperlukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor jasa pertambangan di Indonesia. IUJP berfungsi sebagai legalitas bagi perusahaan untuk menyediakan berbagai jenis layanan terkait dengan kegiatan pertambangan, seperti jasa eksplorasi, konstruksi, pengelolaan tambang, pengangkutan, serta berbagai jasa lainnya yang berhubungan langsung dengan industri pertambangan.

Pemberian IUJP bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan yang terlibat dalam sektor pertambangan dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjaga aspek keberlanjutan lingkungan dan keamanan di lokasi pertambangan.

Definisi dan Tujuan IUJP

IUJP adalah izin yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan jasa di sektor pertambangan. Dengan memiliki IUJP, perusahaan dapat menyediakan layanan yang mendukung operasional pertambangan, mulai dari kegiatan pengeboran, perencanaan tambang, hingga pengelolaan sumber daya alam yang ada di lokasi pertambangan.

Tujuan utama dari pemberian IUJP adalah:

  1. Regulasi yang Jelas: Memberikan pedoman dan aturan yang jelas bagi perusahaan jasa pertambangan untuk beroperasi secara sah dan terkontrol.

  2. Peningkatan Profesionalisme: Meningkatkan standar profesionalisme di industri jasa pertambangan dengan memastikan bahwa perusahaan yang bergerak di sektor ini memiliki kompetensi yang memadai.

  3. Keamanan dan Lingkungan: Mendorong perusahaan untuk mematuhi standar keselamatan kerja yang tinggi dan menjaga keberlanjutan lingkungan dalam operasi pertambangan.

  4. Peningkatan Kualitas Layanan: Meningkatkan kualitas dan efisiensi operasional di sektor pertambangan dengan adanya perusahaan yang sah dan berkompeten.

Jenis-Jenis Jasa Pertambangan yang Dapat Mengajukan IUJP

Beberapa jenis jasa pertambangan yang dapat diajukan untuk memperoleh IUJP antara lain:

  1. Jasa Eksplorasi: Layanan yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi sumber daya alam, termasuk survei geologi dan pengeboran.

  2. Jasa Konstruksi: Layanan yang berfokus pada pembangunan infrastruktur tambang, seperti jalan tambang, fasilitas pengolahan, dan lainnya.

  3. Jasa Pengangkutan dan Pengolahan: Layanan terkait dengan pengangkutan hasil tambang dan proses pengolahan bahan tambang.

  4. Jasa Pemeliharaan dan Perawatan: Layanan pemeliharaan alat-alat berat dan perawatan fasilitas pertambangan.

Persyaratan untuk Mendapatkan IUJP

Untuk mendapatkan IUJP, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Akta Pendirian dan SK Kemenkumham

  • NIB

  • NPWP BADAN

  • ID CARD/KTP/ PASSPORT DAN NPWP DIREKSI

  • Dokumen pemegang saham

  • Dokumen tenaga ahli : KTP, IJAZAH, SERTIFIKAT KEAHLIAN, CV

  • Dokumen Peralatan : Foto keadaan kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan

Proses Pengajuan IUJP

Proses pengajuan IUJP di Indonesia melibatkan beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin bergerak dalam sektor jasa pertambangan. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pengajuan IUJP:

  1. Persyaratan Administratif: Perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan administratif:

    1. Dokumen Administrasi perusahaan terkait susunan pemegang saham

    2. Dokumen Tenaga Ahli sesuai dengan sub bidang yang diajukan

    3. Dokumen Peralatan sesuai dengan sub bidang yang diajukan

  2. Penyusunan Dokumen Teknis: Perusahaan perlu menyusun dokumen teknis yang menunjukkan kemampuan teknis mereka dalam menyediakan jasa pertambangan yang aman dan efisien.

  3. Pengajuan ke Kementerian ESDM: Setelah persyaratan administratif dan dokumen teknis disiapkan, perusahaan mengajukan permohonan IUJP ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem online atau pengajuan langsung.

  4. Evaluasi dan Verifikasi: Pihak Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

  5. Penerbitan IUJP: Setelah proses evaluasi dan verifikasi selesai, Penerbitan IUJP oleh “Kementerian Investasi (BKPM)”

Rata rata penerbitan IUJP membutuhkan waktu 3-4 bulan

Proses pengajuan IUJP biasanya memakan waktu sekitar 3-4 bulan. Pengajuan ini dapat terasa rumit dan kompleks, karena perusahaan harus melengkapi dokumen yang sesuai dengan sub bidang yang dimohonkan.

Pertanyaan Umum Mengenai IUJP

 

1. Apa itu IUJP dan mengapa perusahaan perlu memilikinya?

 

IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah izin resmi yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang menjalankan kegiatan jasa di sektor pertambangan di Indonesia.

Dengan IUJP, perusahaan berhak menjalankan berbagai jenis layanan di bidang jasa pertambangan, antara lain:

•Jasa penambangan (meliputi pembukaan lahan penutup dan pengambilan mineral/batubara);

•Jasa peledakan;

•Jasa penghitungan sumber daya dan cadangan mineral;

•Jasa konstruksi fasilitas tambang;

•Jasa konstruksi pelabuhan khusus tambang;

•Jasa konstruksi dermaga khusus tambang;

•Jasa eksplorasi;

•Jasa konstruksi tambang;

•Dan jasa-jasa lainnya sesuai klasifikasi yang tercantum dalam IUJP.

 

 

 

2. Siapa saja yang dapat mengajukan IUJP?

 

IUJP dapat diajukan oleh setiap perusahaan berbadan hukum Indonesia (PT) yang menyediakan jasa di bidang pertambangan.

IUJP juga terbuka untuk investasi asing melalui pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA), dengan ketentuan kepemilikan saham asing dapat mencapai 100%.

 

 

 

3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh IUJP?

 

Rata-rata waktu yang diperlukan untuk proses pengajuan hingga penerbitan IUJP adalah sekitar 3 hingga 4 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi dari instansi terkait.

 

 

4. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan IUJP?

 

Dokumen utama yang diperlukan antara lain:

•Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kemenkumham;

•Nomor Induk Berusaha (NIB);

•NPWP Badan;

•Dokumen identitas Direksi dan Pemegang Saham, termasuk data Beneficial Ownership di negara asal pemegang saham;

•Data Tenaga Ahli: KTP, ijazah, sertifikat keahlian, dan CV;

•Dokumen kepemilikan atau perjanjian sewa peralatan, beserta data alat pendukung.

 

 

5. Apakah IUJP berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia?

 

IUJP yang diterbitkan berlaku secara nasional untuk seluruh wilayah Indonesia, meskipun alamat usaha dalam IUJP hanya tercatat di satu lokasi.

 

6. Berapa lama masa berlaku IUJP?

 

IUJP memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selama perusahaan tetap memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

 

 

7. Apakah IUJP dapat digabung dengan KBLI pemilik tambang atau trader komoditas tambang?

 

Tidak dapat.

IUJP hanya diperuntukkan bagi perusahaan jasa pertambangan, dan tidak dapat digabungkan dengan KBLI yang berhubungan dengan kepemilikan tambang (IUP/IUPK) atau perdagangan komoditas tambang.

 

 

8. Apa kelebihan dan perbedaan IUJP dengan Izin Usaha Jasa Konstruksi (SBU)?

IUJP berfokus pada jasa-jasa yang terkait langsung dengan kegiatan pertambangan, seperti eksplorasi, transportasi, dan konstruksi tambang.

SBU (Sertifikat Badan Usaha) lebih berfokus pada jasa konstruksi umum, seperti pembangunan gedung, jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

 

Kelebihan IUJP:

IUJP dapat dimiliki oleh asing hingga 100%, sedangkan untuk perusahaan jasa konstruksi dengan SBU, kepemilikan asing dibatasi maksimal 67% dan wajib ada kepemilikan lokal minimal 33%.

 

 

9. Apakah perusahaan yang telah memiliki SBU dapat mengajukan IUJP?

 

Ya, perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (SBU) tetap dapat mengajukan IUJP, dengan catatan:

Harus memenuhi seluruh persyaratan IUJP, seperti penyediaan tenaga ahli pertambangan dan alat kerja yang sesuai dengan klasifikasi layanan pertambangan. Penting untuk diketahui, SBU dan IUJP adalah izin yang berbeda; kepemilikan SBU tidak otomatis mencakup kegiatan di bidang jasa pertambangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MyLegal is to provide professional services for environmental and industrial permitting, mining, and legal affairs in Indonesia. The company specializes in helping clients obtain permits and comply with regulations related to environmental protection, mining operations, and other industrial activities.

contact us

Subscribe to update news from us