Verifikasi Izin Usaha Industri (IUI) (IZIN / SERTIFIKAT STANDART)

Pendirian PT

IDR4Juta / Akta
  • AKTA
  • NPWP
  • NIB
  • SK KEMENKUMHAM

Bagi yang bermaksud membangun Industri atau bekerja di bidang legal Industri berikut adalah prosedur pengajuan Verifikasi Izin/ SS di OSS.

Sebelum melakukan Verifikasi berikut adalah hal yang harus diperhatikan dan persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Perusahaan harus menentukan KBLI yang sesuai dengan produk yang dihasilkan. Pemilihan KBLI dapat didampingin oleh kami atau meminta arahan kepada Kementerian Investasi. Untuk memilih nomor KBLI dapat dilihat pada web (OSS)https://oss.go.id/
  2. Perusahaan perlu mengetahui tingkat risiko dari KBLI;
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
  1. Untuk persyaratan Verifikasi SS/Izin : bagi Perusahaan yang berlokasi di kawasan Industri harus terlebih dahulu meminta surat Domisili kepada pengelola kawasan Industri namun bagi kawasan yang berada diluar kawasan Industri harus melakukan pengajuan surat keterangan pengecualian berlokasi diluar kawasan Industri melalui SIINAS kemenperin.
  2. Untuk persyaratan Verifikasi SS/Izin : bagi Perusahaan Industri Berisiko Menegah Tinggi / Tinggi yang wajib berlokasi di kawasan Industri harus Menyusun dokumen RKL RPL Rinci, sedangkan bagi Industri berisiko menengah tinggi dan tinggi yang berlokasi di luar kawasan Industri wajib Menyusun dokumen AMDAL atau UKL UPL sesuai ketentuan berlaku. Untuk lebih lengkap tentang RKL RPL Rinci dapat dilihat link berikut : RKL RPL RINCI
  3. Untuk persyaratan Verifikasi SS/Izin : Perusahaan perlu mengajukan permohonan Verifikasi lapangan kepada Kemenperin melalui SIINAS sehingga mendapatkan Berita acara dan Surat keterangan siap berproduksi.
Surat Kepetusan Kemenperin kepada industri yang siap operasional

Setelah perusahaan memiliki dokumen di atas maka langkah selanjutnya adalah berikut

Prosedur persetujuan RKL RPL Rinci di OSS :

  • Buka Menu Utama OSS Klik Pemenuhan Persyaratan

  • Pada KBLI yang akan diverifikasi tanda “V” Klik “Proses Persetujuan RKL RPL Rinci

  • Upload dokumen persetujuan RKL RPL Rinci di OSS berupa Surat Permohonan, Dokumen RKL RPL Rinci dan pertek (Jika ada)

  • Komunikasikan dengan admin kawasan idustri untuk memverifikasi OSS
  • RKL RPL Rinci terverifikasi

 

 

Setelah RKL RPL Rinci disetujui, maka anda baru dapat melakukan verifikasi Izin/ SS di OSS.

berikut adalah langkah yang dapat dilakukan untuk Verifikasi Industri (IZIN / SS) :

  • Buka Menu Utama OSS – > Klik Pemenuhan Persyaratan

  • Upload dokumen dipersyaratkan

No.1 Upload : Keterangan Domisili dari Kawasan 

No. 2 Upload : Berita Acara Verifikasi Lapangan dan Surat Keterangan dapat berproduksi dari Kementerian Perindustrian.

No. 3 Upload : SK Persetujuan RKL RPL Rinci dari kawasan Industri

  • Klik  Submit dan jika sudah disetujui maka Izin dan SS akan terbit

 

Jika perusahaan anda perlu dibantu oleh kami untuk verifikasi Izin di bidang industri silahkan hubungi kami. Kami sudah berpengalaman untuk memverifikasi Industri di banyak perusahaan di Indonesia baik dari investor asing maupun investor lokal.

Izin Industri

MyLegal is to provide professional services for environmental and industrial permitting, mining, and legal affairs in Indonesia. The company specializes in helping clients obtain permits and comply with regulations related to environmental protection, mining operations, and other industrial activities.

Subscribe to update news from us