PENGALAMAN MENYUSUN DOKUMEN RKL-RPL RINCI DI KAWASAN INDUSTRI

Pendirian PT

IDR4Juta / Akta
  • AKTA
  • NPWP
  • NIB
  • SK KEMENKUMHAM

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, telah menjadi tujuan menarik bagi para investor terutama di bidang Industri. kawasan industri menjadi magnet yang tak terelakkan bagi mereka yang ingin menanamkan modalnya dikarenakan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mewajibkan perusahaan industri  berlokasi di Kawasan Industri. Bagi perusahaan yang berada di Kawasan Industri diberikan banyak kemudahan, salah satunya diberikan kemudahan untuk menyusun dokumen RKL RPL Rinci  dibandingkan harus menyusun AMDAL atau UKL-UPL yang terbilang sulit dan butuh waktu lebih lama. Berikut perbandingannya :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Dengan adanya Dokumen Lingkungan RKL-RPL Rinci, Perusahaan Industri dapat memenuhi salah satu syarat dalam melakukan verifikasi SS/IZIN untuk operasional Pabriknya. 

RKL RPL Rinci akan tetap berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya dan tidak membutuhkan perubahan kecuali terjadi hal -hal berikut : 

  1. perubahan kegiatan produksi
  2. Penambahan kapasitas produksi
  3. Penambahan pekerja
  4. Penambahan lingkup kegiatan usaha
  5. Perluasan luas tanah dan/atau luas bangunan
  6. Perubahan waktu pengerjaan/produksi
  7. Perubahan peraturan pemerintah,
  8. Terjadinya bencana alam atau peristiwa lainnya
  9.  3 (tiga) tahun setelah tanggal penerbitan persetujuan lingkungan tidak melakukan kegiatan usaha maka dapat mengakibatkan tidak berlakukan persetujuan lingkungan yang telah dimiliki saat ini, sehingga diperlukan Perubahan / pendaftaran ulang dokumen RKL-RPL Rinci.

Bagian-Bagian Penting yang dimuat dalam Dokumen RKL RPL Rinci :

  1. Identitas Pelaku Usaha
  2. Informasi tentang rencana kegiatan usaha
  3. Informasi kebutuhan bahan baku dan bahan penolong
  4. Informasi Kebutuhan Tenaga Kerja
  5. Flow Produksi dari bahan baku sampai bahan jadi
  6. SOP yang berlaku di Perusahaan
  7. Rincian Teknis tentang Pengelolaan atas limbah hasil produksi dan Limbah Domestik
  8. Informasi TPS limbah B3

Proses Pengurusan:

Tahap 1:   Pengumpulan dokumen, pelaksanaan survei lapangan dan uji sampel

Tahap 2:   Penyusunan RKL-RPL Rinci

Tahap 3:   Pengajuan permohonan RKL-RPL Rinci kepada Kawasan Industri

Tahap 4:  Kawasan Industri melakukan pemeriksaan dan pelaksanaan survei lapangan (melakukan revisi RKL-RPL Rinci jika diperlukan)

Tahap 5:   Pelaksanaan sidang

Tahap 6:  Revisi berdasarkan hasil sidang dan menyerahkan RKL-RPL Rinci yang telah direvisi

Tahap 7:   Kawasan Industri melakukan pemeriksaan RKL-RPL Rinci

Tahap 8:   Menyerahkan finalisasi RKL-RPL Rinci kepada Kawasan Industri

Tahap 9:   Kawasan Industri menerbitkan BA dan SK Persetujuan Lingkungan

Tahap 10:  Kawasan Industri memberikan persetujuan pada OSS

Waktu Pengajuan RKL RPL Rinci, 

Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan RKL RPL Rinci berbeda-beda tergantung kebijakan kawasan Industri dan jenis industri perusahaan itu sendiri terutama perusahaan yang menghasilkan emisi harus mendapatkan Persetujuan teknis emisi dahulu. 

Berikut waktu penyusunan RKL RPL Rinci berdasarkan pengalaman kami :

– Penyusunan RKL RPL Rinci tanpa Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi membutuhkan waktu antara 4 sampai dengan 6 bulan.

– Penyusunan RKL RPL Rinci dengan didahului Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi membutuhkan waktu antara 6 sampai dengan 8 bulan.

Namun data di atas hanyalah perkiraan karena pengalaman kami pernah mendapatkan persetujuan RKL RPL Rinci dalam waktu 2 minggu (penerbitan SK dahulu dan revisi dokumen kemudian) dan yang terlama sampai 1 tahun.

 

Dokumen Persyaratan :

  1. Akta Pendirian Perubahannya (jika ada) dan SK pendirian dan perubahannya (jika ada)
  2. NPWP Perusahaan
  3. NIB SS/IZIN (Jika ada)
  4. Akses OSS
  5. Kartu identitas, pasporS KITAS, NPWP, Nomor Telepon dari Direktur dan Komisaris
  6. Informasi tanah dan bangunan (sewa/kepemilikan Perjanjian sewa/PPJB/AJB/sertifikat tanah PBG dan SLF
  7. Profil perusahaan, struktur perusahaan dan pabrik DED/Site Plan (termasuk gambar penempatan peralatan)
  8. Denah Pabrik (peralatan sudah dipasang)
  9. Gambar dan deskripsi alur produksi (termasuk informasi terkait peralatan : gambar, nama, nomor, jumlah, asal peralatan, kapasitas daya, nama, jenis, gambar,jumlah, MSDS dari hasil produksi, bahan baku, dan aksesoris)
  10. Waktu operasional pabrik
  11. Informasi terkait pekerja (jumlah pekerja, jenis kelamin, perbandingan tenaga kerja indonesia dan tenaga kerja asing, jabatan dan lain-lain)
  12. Informasi asrama pabrik (jika ada)
  13. Informasi kantin pabrik (jika ada)
  14. Sumber listrik/air (PLN; PDAM; lainnya)
  15. Informasi genset/cerobong asap SOP (SOP pembelian, penerimaan, penyimpanan dari bahan baku dan aksesoris, SOP alur produksi, SOP pengemasan, SOP penyimpanan produk, SOP pengiriman produk, SOP keadaan darurat, dan lain-lain).
  16. Detail informasi pengelolaan dari limbah produksi, limbah air, limbah emisi, limbah sehari-hari, dan limbah B3 Rencana pemasangan IPAL (rencana IPAL atau rencana lokasi)
  17. Informasi rencana penyimpanan sementara dari limbah B Perjanjian kerjasama pengelolaan Limbah B3 (jika ada)
  18. Dokumen lingkungan sebelumnya (termasuk persetujuan teknis, jika ada)
  19. Rekomendasi Persetujuan Lingkungan/SK Persetujuan Lingkungan sebelumnya (termasuk persetujuan teknis, jika ada) IZIN sebelumnya (jika ada)

Apabila perusahaan Anda memerlukan ahli dalam penyusunan dokumen RKL RPL Rinci. Kami adalah jasa profesional yang dapat membantu perusahaan Anda memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan perizinan operasional industri Anda. Kontak kami sekarang dan bersama kita jaga lingkungan hidup demi masa depan yang lebih baik.

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

MyLegal is to provide professional services for environmental and industrial permitting, mining, and legal affairs in Indonesia. The company specializes in helping clients obtain permits and comply with regulations related to environmental protection, mining operations, and other industrial activities.

Subscribe to update news from us