Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, telah menjadi tujuan menarik bagi para investor terutama di bidang Industri. kawasan industri menjadi magnet yang tak terelakkan bagi mereka yang ingin menanamkan modalnya dikarenakan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mewajibkan perusahaan industri berlokasi di Kawasan Industri. Bagi perusahaan yang berada di Kawasan Industri diberikan banyak kemudahan, salah satunya diberikan kemudahan untuk menyusun dokumen RKL RPL Rinci dibandingkan harus menyusun AMDAL atau UKL-UPL yang terbilang sulit dan butuh waktu lebih lama. Berikut perbandingannya :
Dengan adanya Dokumen Lingkungan RKL-RPL Rinci, Perusahaan Industri dapat memenuhi salah satu syarat dalam melakukan verifikasi SS/IZIN untuk operasional Pabriknya.
RKL RPL Rinci akan tetap berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya dan tidak membutuhkan perubahan kecuali terjadi hal -hal berikut :
Bagian-Bagian Penting yang dimuat dalam Dokumen RKL RPL Rinci :
Proses Pengurusan:
Tahap 1: Pengumpulan dokumen, pelaksanaan survei lapangan dan uji sampel
Tahap 2: Penyusunan RKL-RPL Rinci
Tahap 3: Pengajuan permohonan RKL-RPL Rinci kepada Kawasan Industri
Tahap 4: Kawasan Industri melakukan pemeriksaan dan pelaksanaan survei lapangan (melakukan revisi RKL-RPL Rinci jika diperlukan)
Tahap 5: Pelaksanaan sidang
Tahap 6: Revisi berdasarkan hasil sidang dan menyerahkan RKL-RPL Rinci yang telah direvisi
Tahap 7: Kawasan Industri melakukan pemeriksaan RKL-RPL Rinci
Tahap 8: Menyerahkan finalisasi RKL-RPL Rinci kepada Kawasan Industri
Tahap 9: Kawasan Industri menerbitkan BA dan SK Persetujuan Lingkungan
Tahap 10: Kawasan Industri memberikan persetujuan pada OSS
Waktu Pengajuan RKL RPL Rinci,
Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan RKL RPL Rinci berbeda-beda tergantung kebijakan kawasan Industri dan jenis industri perusahaan itu sendiri terutama perusahaan yang menghasilkan emisi harus mendapatkan Persetujuan teknis emisi dahulu.
Berikut waktu penyusunan RKL RPL Rinci berdasarkan pengalaman kami :
– Penyusunan RKL RPL Rinci tanpa Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi membutuhkan waktu antara 4 sampai dengan 6 bulan.
– Penyusunan RKL RPL Rinci dengan didahului Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi membutuhkan waktu antara 6 sampai dengan 8 bulan.
Namun data di atas hanyalah perkiraan karena pengalaman kami pernah mendapatkan persetujuan RKL RPL Rinci dalam waktu 2 minggu (penerbitan SK dahulu dan revisi dokumen kemudian) dan yang terlama sampai 1 tahun.
Dokumen Persyaratan :
Apabila perusahaan Anda memerlukan ahli dalam penyusunan dokumen RKL RPL Rinci. Kami adalah jasa profesional yang dapat membantu perusahaan Anda memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan perizinan operasional industri Anda. Kontak kami sekarang dan bersama kita jaga lingkungan hidup demi masa depan yang lebih baik.
MyLegal is to provide professional services for environmental and industrial permitting, mining, and legal affairs in Indonesia. The company specializes in helping clients obtain permits and comply with regulations related to environmental protection, mining operations, and other industrial activities.
WhatsApp us