Saat melakukan pendaftaran di untuk mendapatkan Perizinan Berusaha kita harus mendaftarkan di web aplikasi OSS (https://oss.go.id/) beberapa pelaku usaha salah menentukan kategori usahanya yang seharusnya sebagai usaha dengan kategory Usaha mikro kecil menengah (UMKM) masalah salah memilik ke usaha NON UMKM yang memiliki modal minimal Rp. 5 Miliar. Ada banyak panduan yang beredar kita harus menghubungi tim teknis dari Kementerian Investasi untuk bisa mereset dan memilih kategori usaha padahal kesalahan ini dapat kita atasi sendiri dengan cara berikut ini :
1. Klik Profile –> Klik Lihat Profile
2. Pengguna akan diarahkan ke menu Formulir Badan Usah, dan kemudian klik “Ubah Status Badan Usaha”
3. Langkah terakhir untuk memfinalkan perubahan Status Usaha langkah berikutnya yaitu klik “Simpan” dan status badan usaha dari Non UMK menjadi UMK.
Apabila perusahaan Anda memerlukan perbaikan OSS. Kami adalah jasa profesional yang dapat membantu perusahaan Anda memenuhi persyaratan perizinan bisnis Anda. Kontak kami sekarang dan bersama kita majukan bisnis anda.
MyLegal is to provide professional services for environmental and industrial permitting, mining, and legal affairs in Indonesia. The company specializes in helping clients obtain permits and comply with regulations related to environmental protection, mining operations, and other industrial activities.
WhatsApp us
1 komentar untuk “MERUBAH STATUS NON UMK KE UMK DI OSS”
Can you tell us more about this? I’d want to find out some additional information.