
DEFISINI / DEFINITION:
Izin Pengangkutan Penjualan (“IPP” dulu benama “IUP OPK”) adalah license yang diperlukan oleh perusahaan yang bermaksud membeli, mengangkut dan menjual (Trader) mineral / batubara langsung dari pemilik tambang di Indonesia.IPP hanya dapat diberikan kepada Perusahaan yang berbadan hukum Indonesia baik kepemilikan modal Indonesia (PMDN) atau Perusahaan yang sahamnya dimiliki Sebagian atau seluruhnya oleh Investor asing (PT PMA).
The Sales Transportation Permit (“IPP,” formerly known as “IUP OPK”) is a license required by companies intending to purchase, transport, and sell minerals/coal directly from mine owners in Indonesia. IPP can only be granted to companies that are legally registered in Indonesia, either with Indonesian ownership (PMDN) or companies in which some or all of the shares are held by foreign investors (PT PMA).
FUNGSI / FUNCTION
Dengan memiliki IPP Perusahaan dapat membeli langsung mineral (Nikel, besi, dll) / batubara dari Perusahaan penambang dengan harga yang lebih murah dan menjual kepada pengguna akhir (end user).
By possessing an IPP, a company can directly purchase minerals (such as nickel, iron, etc.) or coal from mining companies at a lower cost and sell them to end users.
Masa berlaku / Validity period
IPP belaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang jika dinilai layak untuk perpanjangan izin.
An IPP is valid for a period of 5 (five) years from the date of issuance and can be extended if deemed eligible for permit renewal.
Risiko / akibat Risks/consequences
Jika Perusahaan tidak memiliki IPP maka Perusahaan tidak dapat melakukan pembelian langsung kepada Perusahaan penambang untuk melakukan pengiriman karena terdapat sistem yang memveifikasi untuk pembayaran royalty.
If the Company does not have an IPP, the Company cannot make purchases directly from the mining company to make deliveries because there is a verification system for royalty payments.
WAKTU PENGURUSAN / PERMIT ISSUANCE TIME
Waktu pengurusan IPP antara 3 bulan sampai dengan 5 bulan
The IPP processing time is between 3 months and 5 months
TAHAP PENGURUSAN / PERMIT ISSUANCE STAGE
- Pengumpulan dokumen persyaratan dan pengecekan / Collection of document requirements and verification.
- Pembuatan Beneficial Ownership dari pemilik saham Perusahaan sampai dengan pemegang saham Individu. / Drafting of Beneficial Ownership from the company’s shareholder to individual shareholders
- Pembuatan Nota Kesepahaman dengan Perusahaan pemilik tambang / Preparation of a Memorandum of Understanding with the mining company.
- Penandatanganan dokumen persyaratan oleh klien / Client’s signing of the document requirements.
- Submit dokumen permohonan kepada kementerian ESDM / Submission of the application documents to the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM
- Pengecekan dokumen oleh ESDM / Document verification by ESDM.
- Persetujuan dan pemberian rekomendasi dari ESDM kepada BKPM / Approval and recommendation from ESDM to the Investment Coordinating Board (BKPM).
- Penerbitan IPP di BKPM / Issuance of the IPP by BKPM.
- Pendaftaran MODI / Registration with the Mineral and Coal Database (MODI).
- Pendaftaran MVP / Registration with the Mining Services Information System (MVP).
- Pendaftaran ET dalam hal klien sebagai tradingbatubara / Registration with the Exporter Trader (ET) if the client is a coal trading company.
DOKUMEN PERSYARATAN / REQUIREMENTS DOCUMENTS
- Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada) / Articles of Association and any amendments (if applicable).
- SK Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada) / Decree of Establishment and any amendments (if applicable).
- NPWP Perusahaan Company Tax ID Number
- Dokumen Direktur dan Komisaris / Director and Commissioner Documents:
- WNI : KTP dan NPWP / For Indonesian citizens (WNI): ID Card (KTP) and Tax ID Number (NPWP).
- WNA : Kartu Identitas dan Paspor / For foreign citizens (WNA): Identity Card and Passport.
- Business Identification Number (NIB).
- Access to the Online Single Submission (OSS) system.
- Akses Email / Access to the company’s email.
- MoU dengan Pemilik tambang / Memorandum of Understanding (MoU) with the mine owner.
- Identitas Pemegang saham sampai dengan individu / Shareholder information up to individual level.
- Company letterhead (KOP Surat).
- Company seal (Cap Perusahaan).
Output
- Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) / Sales Transportation and Sales Permit.
- Terdaftar di MODI / Registered in the Mineral and Coal Database (MODI).
- Akun MVP / MVP account
- ET khusus batubara / Exporter Trader (ET)
Jika Perusahaan anda membutuhkan jasa untuk mendaftarkan IPP, Kami hadir sebagai mitra yang penuh dedikasi dan profesional, siap membantu perusahaan Anda dalam segala tahap pendaftaran IPP untuk memulai usaha sebagai trader mineral dan batubara di Indonesia. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang mendalam mengenai regulasi dan prosedur yang berkaitan, kami akan membimbing Anda melalui setiap langkah yang diperlukan untuk memastikan kesuksesan dalam berbisnis di industri yang menjanjikan ini. Bersama kami, Anda akan memiliki kepercayaan diri untuk memulai perjalanan yang menguntungkan dan berkelanjutan dalam dunia perdagangan mineral dan batubara di Indonesia.
If your company requires services for registering IPP , we are here as dedicated and professional partners ready to assist your company in all stages of IPP registration to start a mineral and coal trading business in Indonesia. With our deep experience and knowledge of related regulations and procedures, we will guide you through every necessary step to ensure success in this promising industry. With us, you will have the confidence to embark on a profitable and sustainable journey in the world of mineral and coal trading in Indonesia



Reviews
There are no reviews yet.