kAWASAN BERIKAT / INDONESIA BONDED MANUFACTURING
Kawasan Berikat diperuntukkan untuk kegiatan ensembling di area berikat. dengan kelebihan berupa pembebasan pajak impor untuk modal mesin, bahan baku, dan bahan penolong yang didatangkan dari luar negeri. Barang-barang tersebut dirakit di kawasan berikat, dengan tujuan utama ekspor dengan minimal besaran 50% dari total produksi tahunan.
Manfaat yang diperoleh oleh perusahaan penerima fasilitas kasawan berikat adalah :
- Skema Kawasan Berikat memungkinkan impor bahan Baku dan barang modal lainnya bebas Pajak Impor
- Bea masuk atas impor barang modal ditangguhkan sampai barang jadi tersebut dikeluarkan dari fasilitas berikat, apabila barang modal tersebut dijual kembali kepada pabrikan luar negeri maka bea masuk tersebut dihilangkan atau disesuaikan dengan pajak-pajak lainnya.
- Barang dapat dipindahkan dari satu Kawasan Berikat ke Fasilitas lainnya seperti (Kawasan Berikat maupun Gudang berikat tanpa pembayaran bea apapun.
- Tidak ada batasan bahwa barang jadi yang diproduksi di fasilitas berikat harus diekspor, hanya saja barang tersebut dapat dijual di pasar dalam negeri juga setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan Kawasan Berikat
- Memiliki luas lahan minimal 1 Ha jika diluar Kawasan Industri
- Masa waktu sewa minimal 3 tahun sejak pengajuan permohonan
- Produk tujuan ekspor minimal 50% dari total produksi pertahun
- Memiliki Fasilitas yang merekam dari pemasukan barang, proses assembling, Gudang Bahan Baku, Gudang Scrab / Waste, Gudang Produk Jadi dan pengiriman produk dengan batas playback time minimal 7 hari.
- Memiliki Sistem IT Invetory sesuai dengan format laporan yang ditetapkan.
- Menyediakan Ruang untuk petugas Bea Cukai sebagai petugas pengawas 24 jam di Kawasan Berikat.
- Hanya memiliki 1 Akses keluar masuk di Kawasan Berikat
- Sudah terdaftar sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP)
- Memiliki Surat Keterangan Fiskal
- Sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya
- Penanggung jawab perusahaan (WNI/WNA) telah memiliki NPWP
- Memiliki Izin Industri yang efektif
- Memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang baik
- Dokumen Legalitas perusahaan
Tahapan Permohonan Kawasan Berikat (4 Bulan)
- Persiapan Kelengkapan Dokumen
- Audiensi Dan Konsultasi Dokumen Permohonan
- Pengajuan Permohonan Kantor Bea Cukai (BC) setempat Kab/Kota.
- Cek Lokasi Dan Pemaparan Pada BC Setempat
- Penerbitan Bertia Acara Cek lokasi dan Rekomendasi BC
- Pengajuan Permohonan Kawasan Berikat Ke Kanwil Bc
- Pemaparan proses bisnis di kanwil Bea Cukai (Provinsi)
- Pelaksanaan Stock Opname Dan Aktivasi Modul Kawasan Berikat
IT Inventory
IT inventory atau sistem informasi persediaan berbasis komputer merupakan suatu sistem informasi yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh perusahaan untuk mengadministrasikan persediaan barang dengan cara mengintegrasikan sistem pemasukan, transaksi pemakaian barang, dan transaksi pengeluaran barang. Bea Cukai wajib diberikan akses untuk memantau PO, Pembayaran, Pengolahan Barang.
Hanggar Bea Cukai
Hanggar Bea Cukai merupakan Kantor untuk petugas Bea Cukai yang ditempatkan selama 24 jam di lokasi Kawasan Berikat. Tugas dari Petugas bea cukai tersebut adalah untuk melakukan pengawasan keluar masuknya barang.
Hal-Hal yang wajib pada Hanggar Bea Cukai :
- Terdapat Tempat Tidur
- Terdapat Tempat Mandi dan Toilet dalam satu gedung
- Memiliki pembatas untuk ruang kerja dan Ruang Istirahat
- Miliki Akses Komputer dan Monitor untuk CCTV
- Bukan Tempat Portable
Untuk keperluan pengawasan dari Bea Cukai secara realteam, perusahaan harus menyediakan CCTV yang merekam barang/bahan baku dari masuk area Kawasan Berikat, perjalanan bahan baku dari proses produksi sampai dengan keluarnya produk jadi dari kawasan berikat.
Hal – Hal Yang diperhatikan di CCTV :
- Dapat Playback Minimal 7 Hari ke Belakang
- Dapat diakses oleh Beacukai Dimana saja (Mobile dan Kapanpun)
- Memperlihatkan dari Gerbang Masuk, Proses Loading unloading, Warehouse, Produksi, Scrab, Produk jadi, proses Pengiriman keluar KB)
- Format Sistem dalam Bahasa Indonesia atau Inggris
- Memberikan Akses CCTV ke Bea Cukai
Cek Lokasi
Cek Lokasi merupakan proses Verifikasi oleh Kantor Bea Cukai setempat atas permohonan Kawasan Berikat oleh Perusahaan. Tujuan Cek Lokasi adalah melakukan pengecekan kesiapan dan kelengkapan fasilitas perusahaan dalam permohonan kawasan berikat yang dituangkan dalam Berita Acara serta Kepala Kantor akan memberikan rekomendasi untuk proses di Kantor Wilayah Bea Cukai.
Pemaparan Proses Bisnis
Pemeparan Proses bisnis dilakukan oleh Perwakilan langsung perusahaan yang memahami Alur Produksi dan Sistem IT Inventory. Pemeparan Proses bisnis WAJIB dihadiri oleh Penanggung jawab Kawasan Berikat (Direksi). Hasil Pemaparan Proses bisnis dapat diberikan Persetujuan atau Penolakan pada hari yang sama.
STOK OPNAME DAN PENDAFTARAN MODULE
Setelah perusahaan mendapatkan persetujuan kawasan berikat, untuk dapat memasukan mesin dan bahan baku perusahaan harus melakukan stockopname atas semua aset perusahaan di kawasan berikat sebelum operasional kawasan berikat. Setelah stockopname dinyatakan lengkap perusahaan akan menerima Module Bea Cukai agar dapat menerbitkan dokumen impor dan operasional kawasan berikat dapat dimulai.
Hubungi Kami:
Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan kawasan berikat dan pemenuhan semua persyaratan yang terkait, jangan ragu untuk menghubungi kami. Tim kami siap membantu Anda mencapai kesuksesan dalam kegiatan ensembling di kawasan berikat.