Pengajuan Pembebasan Bea Masuk (Masterlist ) dan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan nilai (SKBPPN) untuk barang Impor

Monochrome Financial Consulting Presentation_Page_1

Indonesia menawarkan berbagai fasilitas pajak untuk mendukung sektor manufaktur dan jasa, salah satunya adalah fasilitas pembebasan pajak untuk impor mesin. Fasilitas ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

  1. Pengajuan Pembebasan Bea Masuk (Masterlist) di OSS RBA

Masterlist adalah daftar mesin yang dapat diimpor ke Indonesia dengan pembebasan bea masuk. Fasilitas ini berlaku bagi mesin-mesin yang digunakan untuk sektor manufaktur maupun sektor jasa, yang berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Pembebasan bea masuk ini berlaku selama mesin tersebut masuk dalam daftar Masterlist yang sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan adanya Masterlist, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur atau jasa tidak perlu membayar bea masuk yang biasanya dikenakan pada impor mesin. Hal ini dapat mengurangi beban biaya operasional dan investasi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, serta mendukung keberlanjutan produksi dalam negeri. 

Persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum Pengajuan Pembebasan Bea Masuk (Masterlist) yaitu :

  • Akun OSS RBA;
  • Invoice / Packing List Mesin yang akan di Impor;
  • Uraian proses produksi dilengkapi dengan diagram alir (flow chart);
  • Kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi yang tertera di dalam data kegiatan usaha Perijinan Berusaha Berbasis Risiko yang diajukan;
  • Denah tata letak mesin pabrik atau gambar teknis gedung/bangunan untuk industri yang menghasilkan jasa;
  • Data teknis/desain /brosur mesin;
         Langkah-langkah Pengajuan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk sebagai berikut :
  1. Pengajuan di OSS untuk mendapatkan Fasilitas dengan Menginput data Mesin
  2. Jika dokumen lengkap, akan dijadwalkan pembahasan rencana impor mesin dengan BKPM
  3. Pembuatan Dokumen Kerja dengan UMKM yang direkomendasikan BKPM
  4. Pembuatan draft SK Masterlist
  5. Proses Persetujuan SK Masterlist
  6. Penerbitan SK Masterlis oleh BKPM

        Kelebihan dan kekurangan pengajuan Masterlist :

  1. Bisa untuk mesin buatan negara manapun namun tidak semua mesin dapat diajukan masterlist, perlu di cek oleh BKPM untuk jenis mesin yang dapat diajukan masterlist atau anda bisa menggunakan jasa kami dalam pengecekan masterlist.

  2. Bisa mengajukan Masterlist Bahan Baku untuk 1 Tahun dengan syarat sudah memiliki SK Masterlist sebelumnya

  3.  Pengajuan Masterlist memakan waktu lebih dari 2 bulan karena perlu ada kerjasama UMKM dan birokarasi di pemerintahan yang membutuhkan persetujuan berjenjang sehingga pengajuan masterlist cukup memakan waktu lama.
  4. Ada kemungkinan dokumen masterlist yang terbit terdapat kesalahan atau perlu perbaikan, jika melakukan perubahan SK Masterlist akan membutuhkan waktu 1 bulan.
  5. Jika anda membutuhkan jasa mastelist yang lebih cepat (kurang dari 1 bulan pengerjaan) silahkan hubungi kami.
  6. Perlu diperhatikan bahwa pengajuan Masterlist dan SKBPPN perlu pengalaman dan ketelitian di dokumen pengajuan jika terdapat kesalahan pengisian  data maka akan berakibat pada perusahaan dapat dikenakan sanksi/ Denda  oleh bea cukai dan wajib membayar full bea masuk dan PPN Impor tertagih. Untuk itu kami percayakan pada kami yang telah berpengalaman dalam menanganni jasa pengurusan dan permohonan Masterlist dan SKBPPN  untuk membantu mendatangkan mesin dan peralatan impor anda. Silahkan hubungi Kontak kami yang tersedia pada My Legal Indonesia.

2. Pengajuan SKBPPN 

Selain bea masuk, perusahaan yang mengimpor mesin juga dapat memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Surat Keputusan Bersama Pengusaha dan Pemerintah (SKBPPN). SKBPPN ini berlaku bagi mesin-mesin yang diimpor oleh perusahaan yang memenuhi syarat tertentu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pembebasan PPN memberikan keuntungan lebih bagi perusahaan yang terlibat dalam produksi barang dan jasa. Dengan adanya fasilitas ini, perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk PPN, sehingga dapat lebih efisien dalam pengelolaan biaya operasional dan meningkatkan daya saing produk dalam pasar global.

    Jenis SKBPPN  :

  1. SKBPPN Masterlist (Menarik data dari Masterlist) : Berlaku 2 Tahun
  2. SKBPPN Non Masterlist : Berlaku 1 tahun takwim

     Dokumen Persyaratan SKBPPN 

  1. Akun dan akses Email perusahaan
  2. Identitas perusahaan 
  3. Urain flow produksi 
  4. Brosur Machine
  5. Pernyataan mesin tidak akan diperjualbelikan
  6. PI Impor mesin bekas (Jika mesin bekas)
  7. Dokumen CIPL impor

     Tahpan Pengajuan SKBPPN 

  1. Pengumpulan dokumen persyaratan
  2. Penyusunan dokumen kelengkapan oleh Team Mylegal
  3. Pengajuan SKBPPN dengan menarik data Masterlist
  4. Proses penerbitan SKBPPN oleh Dirjen Pajak

3. Pengajuan SKBPPH

Fasilitas lainnya yang disediakan adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPH) melalui Surat Keputusan Bersama Pengusaha dan Pemerintah (SKBPPH). Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi perusahaan yang bergerak dalam produksi dan jasa untuk mengimpor mesin tanpa dikenakan PPH, yang biasanya akan menambah biaya dalam operasional perusahaan.

Pembebasan PPH ini sangat bermanfaat bagi perusahaan yang memiliki kegiatan produksi dengan skala besar, karena dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar, serta meningkatkan margin keuntungan perusahaan.

    Syarat Pengajuan SKBPPH  :

  1.     Surat Kuasa Pengajuan SKBPPH kepada Team Mylegal
  2.    Bukti laporan SPT Tahunan
  3.    Laporan PPN Masa bulan perusahaan / Catatan keuangan perusahaan 3 bulan terakhir
  4.    Dokumen CIPL impor
  5.    Legalitas Perusahaan

  Pengajuan SKBPPH : 

  1. Pengumpulan dokumen Persyaratan
  2. Pengajuan dokumen permohonan kepada KPP Setempat
  3. Koordinasi dengan KPP terkait rencana impor
  4. Penerbitan SKBPPH impor

4. Pengeluaran mesin, Laporan dan realisasi impor

  1. Setelah Masterlist, SKBPPN dan SKBPPH terbit bukan berarti anda dapat dengan segera melakukan impor mesin ke Indonesia, Perlu andanya penyesuaian dokumen impor mesin dan dokumen fasilitas sehingga Masterlist dan SKBPPN dapat diaktivasi di dalam dokumen clearance pelabuhan (PIB), fungsi mylegal dibutukan dalam mengawal dokumen perusahaan anda agar tetap mendapatkan fasilitas pajak.
  2. Setelah  mesin yang berhasil keluar dari pelabuhan wajib dilakukan pelaporan realisasi impor dan pemotongan kuota sehingga next bacth impor mesin selanjutnya tetap dapat menggunakan sisa kuota fasilitas impor mesin
  3. Laporan wajib Pelaporan Devisa Pembayaran Impor kepada BANK INDONESIA
 

  5. Opsi lain pembebasan bea masuk melalui COO

Selain fasilitas pembebasan pajak seperti yang disebutkan di atas, Indonesia juga memiliki skema Certificate of Origin (COO) bagi mesin yang diproduksi di negara-negara yang telah memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia. Beberapa negara yang termasuk dalam perjanjian ini adalah negara-negara ASEAN, China, India, Korea, dan Jepang.

Skema COO memberikan keuntungan bagi perusahaan yang mengimpor mesin dari negara-negara ini, karena mereka dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPH jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hal ini memperluas kesempatan bagi perusahaan Indonesia untuk mendapatkan akses ke teknologi dan peralatan terbaru dengan biaya yang lebih terjangkau.

 

 
Mengapa Harus Menggunakan Jasa MyLegal untuk Fasilitas Impor Mesin?
  1. Tim Berpengalaman dan Kompeten
    MyLegal didukung oleh tim profesional yang terdiri dari tenaga legal dan pajak internal. Dengan pengalaman yang luas, kami mampu mengajukan pembebasan fasilitas pajak impor mesin Anda secara efektif.

  2. Proses Cermat dan Rekam Jejak Sukses
    Sebelum pengajuan masterlist, kami melakukan pengecekan mendalam untuk memastikan kelengkapan dokumen. Berkat pendekatan ini, kami selalu berhasil mendapatkan pembebasan fasilitas pajak impor mesin.

  3. Layanan Cepat dan Efisien
    MyLegal menawarkan solusi pengurusan pembebasan fasilitas pajak impor mesin dengan waktu penyelesaian yang lebih cepat dibandingkan rata-rata proses pada umumnya.

  4. Solusi dan Strategi Terbaik
    Kami memberikan solusi dan strategi yang tepat untuk pelaksanaan impor, memastikan proses berjalan lancar dan sesuai kebutuhan Anda.

  5. Pendampingan Menyeluruh
    Kami mendampingi Anda sejak penyusunan dokumen hingga proses clearance mesin, dengan berkoordinasi langsung dengan PPJK Anda untuk memastikan tidak ada hambatan.

  6. Bonus Realisasi Impor Gratis
    Kami memberikan layanan gratis untuk 1 kali realisasi impor setelah pelaksanaan impor berhasil dilakukan.

  7. Gratis menggunakan AI Mylegal 3 Bulan

         AI Mylegal dapat membantu klient untuk menjawab persoalan hukum secara              cepat dan lengkap seperti memiliki lawyer pribadi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MyLegal is to provide professional services for environmental and industrial permitting, mining, and legal affairs in Indonesia. The company specializes in helping clients obtain permits and comply with regulations related to environmental protection, mining operations, and other industrial activities.

Subscribe to update news from us