Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan dokumen legalitas utama yang menggantikan fungsi Izin Lokasi dan izin pemanfaatan ruang terdahulu. Dokumen ini menjadi acuan mutlak yang menyatakan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang/investasi pelaku usaha telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku di wilayah tersebut. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap pelaku usaha baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) wajib mengantongi PKKPR sebelum dapat menerbitkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan melangkah ke tahap konstruksi fisik.
Penting bagi Investor: Tanpa adanya kesesuaian tata ruang yang divalidasi melalui sistem tata ruang nasional (GISTARU / ATR BPN) atau forum penataan ruang daerah, komitmen perizinan berusaha hilir seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan AMDAL/UKL-UPL tidak dapat diproses lebih lanjut.
1 Hari kerja sampai dengan 5 Hari kerja
Â
Â
Catatan Legalitas (Disclaimer): Kepastian persetujuan PKKPR sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak institusi pemerintah (Kementerian ATR/BPN dan Forum Penataan Ruang Daerah). Peran MyLegal Indonesia adalah memastikan kebenaran formil, materiil, akurasi data teknis spasial, serta melakukan pendampingan hukum profesional sesuai regulasi demi memperbesar peluang persetujuan secara maksimal
Â
MyLegal is to provide professional services for environmental and industrial permitting, mining, and legal affairs in Indonesia. The company specializes in helping clients obtain permits and comply with regulations related to environmental protection, mining operations, and other industrial activities.
Subscribe to update news from us
WhatsApp us