Pengenalan Bidang Usaha Jasa Penunjang Migas
Perusahaan dengan kegiatan usaha Jasa Penunjang Migas merupakan perusahaan yang memiliki kegiatan usaha memberikan layanan di sektor hulu dan hilir migas. Kegiatan jasa penunjang migas terdiri dari (i) Jasa Penunjang Migas untuk sub bidang Konstruksi dan (ii) Jasa Penunjang Migas untuk sub bidang non Konstruksi.Dengan perbandingan bidang-bidang sebagai berikut :
Dalam industri migas, telah ditetapkan untuk membatasi partisipasi modal asing dalam jasa penunjang migas yaitu :
Pengajuan Jasa Penunjang Migas untuk sub bidang Konstruksi
Pada saat pendirian PT PMA agar dapat melakukan kegiatan bisnis di Jasa Penunjang Migas untuk sub bidang Konstruksi. PT PMA dapat memilih menggunakan KBLI berikut
Selain itu berikut ini Persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam verifikasi Izin Jasa Penunjang Migas untuk sub bidang Konstruksi :
1. Akta Pendirian PT PMA dan Perubahan (Jika ada perubahan)
2. SK Kemenkumham atas Akta Pendirian dan Perubahan (Jika ada perubahan)
3. Surat Keterangan domisili
4. NPWP Perusahaan
5. NIB
6. Pass Foto Penanggung jawab
7. Berita Acara Serah Terima (BAST)
8. Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
9. Lapuran Keuangan audit 2 tahun terakhir
10. Neraca Keuangan
11. Kartu tanda anggota
12. Bukti Kepemilikan alat sesuai Bidang SBU
13. Sertifikat ISO 9001 dan ISO 370001
14. Sertikat keahlian dan identitas tenaga ahli sesuai Bidang SBU
Tahapan pengajuan verifikasi KBLI untuk Jasa Penunjang Migas untuk sub bidang Konstruksi:
1. Pengajuan dan Pendaftaran SBU (Sertifikat Badan Usaha) di LSBU.
2. Verifikasi kelengkapan berkas oleh LSBU.
3. Pelaksanaan Assessment oleh Asesor.
4. Penyampaian hasil penilaian Assessment kepada Kementerian PUPR.
5. Penerbitan SBU.
6. Verifikasi KBLI Penunjang Migas Konstruksi di OSS.
7. Permohonan
verifikasi KBLI Jasa Usaha Penunjang Migas Konstruksi dengan melampirkan
Dokumen SBU.
8. Verifikasi
oleh Kementerian PUPR.
9. KBLI Jasa Usaha Penunjang Migas Konstruksi berhasil diaktivasi.
Pengajuan Jasa Penunjang Migas untuk bidang non Konstruksi (KBLI 09100)
Bagi perusahaan Jasa Penunjang Migas untuk bidang non Konstruksi harus memiliki KBLI 09100 tentang Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam. Untuk dapat memverifikasi KBLI 09100 harus memenuhi persyaratan berikut :
1.Akta Pendirian PT dan Perubahan (Jika ada perubahan)
2.SK Kemenkumham atas Akta Pendirian dan Perubahan (Jika ada perubahan)
3.Surat Keterangan domisili
4.NPWP Perusahaan
5.Nomor Induk Berusaha (NIB)
6.SPT Tahunan Terakhir
7.Audit Keuangan Terakhir
8.ISO 9001, 14001, 45001 & Bukti Audiit/Surveillance
9.Struktur Organisasi
10.CV, Ijazah, KTP, Sertifikat, SK Pegawai tetap (Operator, HSE, dll)
11.IMB Gedung/Sewa Gedung (Office dan Workshop)
12.Peralatan dan Bukti Kepemilikan
13.Pengalaman Perusahaan dan Berita acara serahterima (BAST)
14.Referensi Bank; Jaminan Purna Jual & Jaringan Pemasaran
15.Surat Perjanjian Kerjasama peralatan dalam dan luar neger
16. Agross Kapal (Jika Penyedia Kapal)
Tahapan aktivasi KBLI 09100 untuk Perusahan yang bergerak di bidang usaha Jasa Penunjang Migas non Konstruksi sebagai berikut:
MyLegal is to provide professional services for environmental and industrial permitting, mining, and legal affairs in Indonesia. The company specializes in helping clients obtain permits and comply with regulations related to environmental protection, mining operations, and other industrial activities.
WhatsApp us