Pengenalan Bidang Usaha Jasa Penunjang Migas

Pendirian PT

IDR4Juta / Akta
  • AKTA
  • NPWP
  • NIB
  • SK KEMENKUMHAM

Perusahaan dengan kegiatan usaha Jasa Penunjang Migas merupakan perusahaan yang memiliki kegiatan usaha memberikan layanan di sektor hulu dan hilir migas. Kegiatan jasa penunjang migas terdiri dari (i) Jasa Penunjang Migas untuk sub bidang Konstruksi dan (ii) Jasa Penunjang Migas untuk sub bidang non Konstruksi.Dengan perbandingan bidang-bidang sebagai berikut :

Dalam industri migas, telah ditetapkan untuk membatasi partisipasi modal asing dalam jasa penunjang migas yaitu :

  1. Jasa Penunjang Migas untuk sub bidang Konstruksi (SBU) modal asing  diperbolehkan maksimal sebesar  67 % ;
  2. Jasa Penunjang Migas untuk sub bidang Non Konstruksi modal asing  diperbolehkan sebesar 100 %.

Pengajuan Jasa Penunjang Migas untuk sub bidang Konstruksi

Pada saat pendirian PT PMA agar dapat melakukan kegiatan bisnis di Jasa Penunjang Migas untuk sub bidang Konstruksi. PT PMA dapat memilih menggunakan KBLI berikut 

Selain itu berikut ini Persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam verifikasi Izin Jasa Penunjang Migas untuk sub bidang Konstruksi :

1.      Akta Pendirian PT PMA dan Perubahan (Jika ada perubahan)

2.      SK Kemenkumham atas Akta Pendirian dan Perubahan (Jika ada perubahan)

3.      Surat Keterangan domisili

4.      NPWP Perusahaan

5.      NIB

6.      Pass Foto Penanggung jawab

7.      Berita Acara Serah Terima (BAST)

8.      Rancangan Anggaran Biaya (RAB)

9.      Lapuran Keuangan audit 2 tahun terakhir

10.  Neraca Keuangan

11.  Kartu tanda anggota

12.  Bukti Kepemilikan alat sesuai Bidang SBU

13.  Sertifikat ISO 9001 dan ISO 370001

14.  Sertikat keahlian dan identitas tenaga ahli sesuai Bidang SBU

 

Tahapan pengajuan verifikasi KBLI untuk Jasa Penunjang Migas untuk sub bidang Konstruksi:

1.      Pengajuan dan Pendaftaran SBU (Sertifikat Badan Usaha) di LSBU.

2.      Verifikasi kelengkapan berkas oleh LSBU.

3.      Pelaksanaan Assessment oleh Asesor.

4.      Penyampaian hasil penilaian Assessment kepada Kementerian PUPR.

5.      Penerbitan SBU.

6.      Verifikasi KBLI Penunjang Migas Konstruksi di OSS.

7. Permohonan
verifikasi KBLI Jasa Usaha Penunjang Migas Konstruksi dengan melampirkan
Dokumen SBU.

8.   Verifikasi
oleh Kementerian PUPR.

9.      KBLI  Jasa Usaha Penunjang Migas Konstruksi berhasil diaktivasi. 

 

 

Pengajuan Jasa Penunjang Migas  untuk bidang non Konstruksi (KBLI 09100)

Bagi perusahaan Jasa Penunjang Migas untuk bidang non Konstruksi harus memiliki KBLI 09100 tentang Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam. Untuk dapat memverifikasi KBLI 09100  harus memenuhi persyaratan berikut :

1.Akta Pendirian PT dan Perubahan (Jika ada perubahan)

2.SK Kemenkumham atas Akta Pendirian dan Perubahan (Jika ada perubahan)

3.Surat Keterangan domisili

4.NPWP Perusahaan

5.Nomor Induk Berusaha (NIB)

6.SPT Tahunan Terakhir

7.Audit Keuangan Terakhir

8.ISO 9001, 14001, 45001 & Bukti Audiit/Surveillance

9.Struktur Organisasi

10.CV, Ijazah, KTP, Sertifikat, SK Pegawai tetap (Operator, HSE, dll)

11.IMB Gedung/Sewa Gedung (Office dan Workshop)

12.Peralatan dan Bukti Kepemilikan

13.Pengalaman Perusahaan dan Berita acara serahterima (BAST)

14.Referensi Bank; Jaminan Purna Jual & Jaringan Pemasaran

15.Surat Perjanjian Kerjasama peralatan dalam dan luar neger

16. Agross Kapal (Jika Penyedia Kapal)

Tahapan aktivasi KBLI 09100 untuk Perusahan yang bergerak di bidang usaha Jasa Penunjang Migas non Konstruksi sebagai berikut:

  1. Pendirian PT: Langkah pertama adalah Pendirian perusahaan dengan KBLI 09100. Proses ini melibatkan pembuatan dokumen-dokumen pendirian perusahaan, seperti akta pendirian, Pengurusan Akun Bank dan Pengurusan dokumen Pajak seperti NPWP.
  2. Pengajuan Sertifikasi ISO: PT perlu mengajukan sertifikasi ISO 9001, ISO 45001, dan 14001. Sertifikasi ISO ini menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar internasional dalam sistem manajemen mutu, kesehatan dan keselamatan kerja, serta manajemen lingkungan.
  3. Pengajuan Verifikasi untuk Aktivasi KBLI 09100: Setelah pendirian perusahaan, PT harus mengajukan verifikasi untuk aktivasi KBLI 09100. Tujuan dari verifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa Perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia bahwa KBLI 09100 sudah teraktivasi sehingga dapat mengajukan izin SKUP Migas.
  4. Pengajuan SKUP Migas: Salah satu tahapan penting dalam proses ini adalah pengajuan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas (SKUP Migas). Dokumen SKUP diperlukan syarat untuk melakukan tender pengadaan barang dan jasa di sekor Migas, bagi perusahaan Penunjang migas non konstruksi SKUP diperlukan untuk mendaftar CIVD.

MyLegal is to provide professional services for environmental and industrial permitting, mining, and legal affairs in Indonesia. The company specializes in helping clients obtain permits and comply with regulations related to environmental protection, mining operations, and other industrial activities.

Subscribe to update news from us