Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi (PERTEK EMISI)
Seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi, masyarakat saat ini dihadapkan pada tantangan serius dalam bentuk polusi udara yang berasal dari sumber-sumber tetap, seperti pembangkit listrik, ketel uap (boiler), dan pabrik lainnya. Polusi udara ini menghasilkan emisi besar, mengandung berbagai polutan berbahaya seperti partikulat (debu) dan gas beracun seperti NO2, CO, CO2, dan SO2. Eksposur terhadap emisi ini berdampak pada perubahan iklim, kualitas udara yang menurun, serta risiko kesehatan serius bagi manusia dan ekosistem.
Untuk mengatasi masalah yang kritis ini, banyak negara di seluruh dunia telah menerapkan Stationary Source Emissions Standards (SSES). Di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penerbitan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan, diwajibkan bahwa:
“Setiap usaha yang menghasilkan emisi dari pembakaran bahan bakar seperti batubara, gas, biomasa, atau minyak bumi melalui ketel uap (boiler) atau fasilitas pembakaran lainnya harus mematuhi standar emisi melalui dua tahap persetujuan, yaitu Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dan Sertifikat Layak Operasi (SLO) (Pasal 28).”
Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi.
Pengertian Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi
Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi adalah izin dari Pemerintah Indonesia yang diberikan kepada Pelaku yang menghasilkan atau membuang Emisi (gas atau zat berbahaya) dengan syarat bahwa mereka telah memenuhi standar perlindungan atau pengelolaan lingkungan hidup yang ditetapkan. Dengan kata lain, ini adalah izin resmi yang diberikan kepada perusahaan atau industri yang telah mematuhi aturan-aturan tertentu untuk melindungi lingkungan dari dampak buruk akibat emisi yang dihasilkan oleh kegiatan mereka.
Pelaku Usaha yang wajib mendapatkan Persetujaun Teknis Pembuangan Emisi adalah Pelaku usaha yang menghasilkan emisi berupa Pembakaran bahan bakar seperti : (Batubara, Gas, Biomasa, Minyak Bumi) dengan menggunakan Boiler, Power Plant, Genset, Incinerator atau fasilitas pembakaran lainnya untuk mendukung operasional perusahaannya.
Dampak positif apabila perusahaan memiliki dokumen persetujuan teknis pembuangan emisi adalah :
Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen persetujuan teknis pembuangan emisi maka perusahaan tersebut tidak akan dapat melakukan operasional karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan apabila tetap memaksakan untuk melakukan operasional maka dapat dikategorikan melakukan kejahatan lingkungan yang akan membuat perusahaan diberikan sanksi berupa denda sampai hukuman pidana.
Jenis-Jenis Dokumen Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi
Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi memiliki dua jenis dalam penyusunanannya yaitu (I)Standar Teknis dan (II) Kajian Teknis, dengan perbedaan berikut
Kewenangan Penerbitan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi
Kewenangan Pemeriksaan dan Penerbitan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jika Perusahaan merupakan modal dalam negeri (PMDN) yang berhak memeriksa dokumen lingkungan adalah pemerintah daerah (Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota atau Dinas Lingkungan Hidup Provinsi setempat) namun jika perusahaan tersebut merupakan modal asing (PMA) maka yang berwenang memeriksa dokumen lingkungannya adalah kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Untuk perusahaan yang berada di dalam kawasan Industri kewenangan pemeriksaan dokumen Persetujuan teknis emisi mengikuti kewenangan pemeriksaan dokumen lingkungan Pengelola Kawasan Industri.
Tahapan Pemeriksaa dan Penerbitan Dokumen Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi di Kementerian Lingkungan Hidup
Berikut adalah tahapan yang kami lakukan dalam pengajuan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi di Kementerian Lingkungan Hidup :
Persyaratan dokumen persetujuan Teknis Pembuangan Emisi
Untuk dapat menyusun dokumen Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi maka perusahaan harus menyediakan persyaratan berikut ini :
Hasil akhir dari Penerbitan dokumen persetujuan Teknis Pembuangan Emisi adalah Surat Keputusan (SK) persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dan Jadwal pelaksanaan Commissioning (Uji Coba), dan perusahaan wajib melakukan pengjuan Sertifikat Operasi (SLO) setelah pelaksanaan Commissioning (Uji Coba) akan berakhir.
Apabila perusahaan Anda memerlukan ahli dalam penyusunan dokumen Persetujuan Teknis Emisi. Kami adalah jasa profesional yang dapat membantu perusahaan Anda memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan perizinan operasional industri Anda. Kontak kami sekarang dan bersama kita jaga lingkungan hidup demi masa depan yang lebih baik.
Kata Kunci : #Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi #PertekEmisi #stationary source emissions standard #Izin Cerobong #RKL RPL Rinci
MyLegal is to provide professional services for environmental and industrial permitting, mining, and legal affairs in Indonesia. The company specializes in helping clients obtain permits and comply with regulations related to environmental protection, mining operations, and other industrial activities.
WhatsApp us