Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi (PERTEK EMISI)

Pendirian PT

IDR4Juta / Akta
  • AKTA
  • NPWP
  • NIB
  • SK KEMENKUMHAM

Seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi, masyarakat saat ini dihadapkan pada tantangan serius dalam bentuk polusi udara yang berasal dari sumber-sumber tetap, seperti pembangkit listrik, ketel uap (boiler), dan pabrik lainnya. Polusi udara ini menghasilkan emisi besar, mengandung berbagai polutan berbahaya seperti partikulat (debu) dan gas beracun seperti NO2, CO, CO2, dan SO2. Eksposur terhadap emisi ini berdampak pada perubahan iklim, kualitas udara yang menurun, serta risiko kesehatan serius bagi manusia dan ekosistem.

Untuk mengatasi masalah yang kritis ini, banyak negara di seluruh dunia telah menerapkan Stationary Source Emissions Standards (SSES). Di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penerbitan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan, diwajibkan bahwa:

“Setiap usaha yang menghasilkan emisi dari pembakaran bahan bakar seperti batubara, gas, biomasa, atau minyak bumi melalui ketel uap (boiler) atau fasilitas pembakaran lainnya harus mematuhi standar emisi melalui dua tahap persetujuan, yaitu Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dan Sertifikat Layak Operasi (SLO) (Pasal 28).”

Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi.

Pengertian Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi

Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi adalah izin dari Pemerintah Indonesia yang diberikan kepada Pelaku  yang menghasilkan atau membuang Emisi (gas atau zat berbahaya) dengan syarat bahwa mereka telah memenuhi standar perlindungan atau pengelolaan lingkungan hidup yang ditetapkan. Dengan kata lain, ini adalah izin resmi yang diberikan kepada perusahaan atau industri yang telah mematuhi aturan-aturan tertentu untuk melindungi lingkungan dari dampak buruk akibat emisi yang dihasilkan oleh kegiatan mereka.

Pelaku Usaha yang wajib mendapatkan Persetujaun Teknis Pembuangan Emisi adalah Pelaku usaha yang menghasilkan emisi berupa  Pembakaran bahan bakar seperti : (Batubara, Gas, Biomasa, Minyak Bumi) dengan menggunakan Boiler, Power Plant, Genset, Incinerator atau fasilitas pembakaran lainnya untuk mendukung operasional perusahaannya.

Dampak positif apabila perusahaan memiliki dokumen persetujuan teknis pembuangan emisi adalah :

  1. Perusahaan dapat mengajukan dokumen AMDAL atau RKL RPL Rinci yang mensyaratkan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi;
  2. Memudahkan perusahaan dalam pengurusan perizinan di pemerintahan karena merupakan salah satuju jenis perizinan dasar;
  3. Memberikan rasa aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar karena emisi yang dihasilkan telah sesuai baku mutu aman yang ditetapkan.
  4. Sebagai Bukti (license) dari pemerintah Indonesia yang dapat menjadi nilai jual kepada buyer produk Perusahaan, karena buyer dari eropa maupun amerika juga mensyaratkan pemenuhan standart baku mutu pembuangan emisi.

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen persetujuan teknis pembuangan emisi maka perusahaan tersebut tidak akan dapat melakukan operasional karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan apabila tetap memaksakan untuk melakukan operasional maka dapat dikategorikan melakukan kejahatan lingkungan yang akan membuat perusahaan diberikan sanksi berupa denda sampai hukuman pidana.

Jenis-Jenis Dokumen Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi

Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi memiliki dua jenis dalam penyusunanannya yaitu (I)Standar Teknis dan (II) Kajian Teknis, dengan perbedaan berikut 

Contoh Simulasi sebaran Patrikulat NOX, SO2 pada dokumen Pertek Emisi

Kewenangan Penerbitan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi

Kewenangan Pemeriksaan dan Penerbitan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jika Perusahaan merupakan modal dalam negeri (PMDN) yang berhak memeriksa dokumen lingkungan adalah pemerintah daerah (Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota atau Dinas Lingkungan Hidup Provinsi setempat) namun jika perusahaan tersebut merupakan modal asing (PMA) maka yang berwenang memeriksa dokumen lingkungannya adalah kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Untuk perusahaan yang berada di dalam kawasan Industri kewenangan pemeriksaan dokumen Persetujuan teknis emisi mengikuti kewenangan pemeriksaan dokumen lingkungan Pengelola Kawasan Industri.

Tahapan Pemeriksaa dan Penerbitan Dokumen Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi di Kementerian Lingkungan Hidup

Berikut adalah tahapan  yang kami lakukan dalam pengajuan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi di Kementerian Lingkungan Hidup :

  1. Pengumpulan Dokumen dan Persyaratan Teknis lainnya;
  2. Pelaksanaan Survei Lapangan dan Uji Lab;
  3. Penyusunan draft awal dokumen Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi;
  4. Pembuatan akun PTSP Kementerian Lingkungan Hidup dan Pengisian data perusahaan;
  5. Pengajuan Online Dokumen dan Permohonan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi;
  6. Proses Verifikasi online atas kelengkapan dokumen dan kesesuaian format Permohonan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi.
  7. Pengajuan penjadwalan Validasi dokumen
  8. Submit dan Validasi dokumen asli di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup
  9. Pemeriksanaan dokumen Permohonan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dan Penjadwalan sidang pemeriksaan dokumen
  10. Pelaksanaan Sidang Pemeriksanaan Dokumen Permohonan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi.
  11. Penerbitan Berita Acara (BA) Pemeriksaan Dokumen Permohonan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi;
  12. Proses perbaikan dokumen Permohonan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi sesuai dengan Berita Acara (BA)
  13. Apabaila perbaikan dokumen selesai maka PIC dokumen akan menyiapkan draft Surat Keputusan Persetujuan Teknis Emisi;
  14. Persetujuan oleh Direktur Pengendalian dan Pencemaran Udara (PPU) pada draft Surat Keputusan Persetujuan Teknis Emisi;
  15. Persetujuan dan Penandatangan oleh Direktur Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKLH);
  16. Penerbitan dokumen persetujuan Teknis Pembuangan Emisi;

Persyaratan dokumen persetujuan Teknis Pembuangan Emisi

Untuk dapat menyusun dokumen  Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi maka perusahaan harus menyediakan persyaratan berikut ini :

  1. Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), SK pendirian dan perubahannya (jika ada)
  2. NPWP Perusahaan
  3. NIB dan SS/IZIN
  4. Akun OSS
  5. KKPR
  6. Akun PTSP-KLHK
  7. Kartu Identitas, Paspor, KITAS, NPWP Direktur dan Komisaris
  8. Informasi tanah dan bangunan (sewa/kepemilikan)
  9. Perjanjian sewa/PPJB/AJB/sertifikat tanah
  10. PBG dan SLF (jika ada)
  11. Profil perusahaan, struktur perusahaan dan pabrik
  12. DED/Site Plan (termasuk gambar penempatan peralatan)
  13. Denah Pabrik (peralatan sudah dipasang)
  14. Gambar dan deskripsi alur produksi (termasuk informasi terkait peralatan : gambar, nama, nomor, jumlah, asal peralatan, kapasitas daya)
  15. Nama, jenis, gambar, jumlah, MSDS dari hasil produksi, bahan baku, dan aksesoris
  16. Jenis Peralatan/Mesin Produksi (Jenis , Merek , Jumlah Unit, Asal Negara dan Output mesin per hari
  17. Waktu operasional pabrik
  18. Informasi terkait pekerja (jumlah pekerja, jenis kelamin, perbandingan tenaga kerja indonesia dan tenaga kerja asing, jabatan dan lain-lain)
  19. Sumber listrik/air (PLN; PDAM; lainnya)
  20. Penggunaan Energi (Batubara, Minyak Bumi, Gas, Biomassa)
  21. Spesifikasi Bahan Bakar Boiler (Laporan Hasil Verifikasi)
  22. Informasi genset/cerobong asap
  23. Alat Pengendali Emisi yang digunakan (Scrubber, NSCR, SCR, ESP, Bag House Filter, Fabric Filter, dan Cyclone) dan spesifikasi nya
  24. Sistem Management Lingkungan (jika ada)
  25. Sertifikat Ahli POIPPU dan PPU (jika ada)
  26. Dokumen persetujuan Lingkungan sebelumnya (Jika ada)

Hasil akhir dari Penerbitan dokumen persetujuan Teknis Pembuangan Emisi adalah Surat Keputusan (SK) persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dan Jadwal pelaksanaan Commissioning (Uji Coba), dan perusahaan wajib melakukan pengjuan Sertifikat Operasi (SLO) setelah pelaksanaan Commissioning (Uji Coba) akan berakhir.

Apabila perusahaan Anda memerlukan ahli dalam penyusunan dokumen Persetujuan Teknis Emisi. Kami adalah jasa profesional yang dapat membantu perusahaan Anda memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan perizinan operasional industri Anda. Kontak kami sekarang dan bersama kita jaga lingkungan hidup demi masa depan yang lebih baik.

Kata Kunci : #Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi #PertekEmisi #stationary source emissions standard #Izin Cerobong #RKL RPL Rinci 

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

MyLegal is to provide professional services for environmental and industrial permitting, mining, and legal affairs in Indonesia. The company specializes in helping clients obtain permits and comply with regulations related to environmental protection, mining operations, and other industrial activities.

Subscribe to update news from us