BERENCANA MENDIRIKAN PABRIK,
DOKUMEN LINGKUNGAN APA YANG HARUS DIURUS ?

pexels-pixabay-236709
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Bagi perusahaan yang memiliki rencana untuk mendirikan pabrik di Indonesia, ada baiknya anda pelajari terlebih dahulu dengan Dokumen Lingkungan yang berlaku di Indonesia. Dokumen Lingkungan untuk pendirian Pabrik terdiri dari beberapa jenis yaitu :

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

AMDAL merupakan izin yang paling kompleks dan lama proses pengurusannya bisa mencapai enam bulan sampai satu tahun lebih. AMDAL tersusun terdiri dari beberapa dokumen lingkungan yaitu KA (Kerangka Acuan) ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), ANDAL dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan).

AMDAL biasanya diwajibkan untuk kegiatan bisnis berskala besar dengan besaran luas pembebasan lahan lebih dari 5 Ha atau luas bangunan lebih dari 10.000 m2 (seperti misalnya pembangunan pabrik, jalan tol, jalur kereta, smelter nikel, pembangkit listrik, bandar udara dan kegiatan skala besar lain-lainnya).

Pada proses penyusunan AMDAL melalui beberapa tahapan seperti : (i) konsultasi publik dengan masyarakat sekitar lokasi usaha, (ii)  pengumuman di media masa, (iii) penyusunan dokumen KA-ANDAL, dan RKL-RPL oleh tim ahli lingkungan yang dipekerjakan oleh pemilik usaha, dilanjutkan dengan (iv) penilaian dokumen AMDAL oleh kementrian lingkungan hidup ada kemungkinan hasil penilaian adalah perbaikan jika masih terdapat kekurangan dokumen AMDAL dan terakhir adalah (v) pemberian persetujuan dokumen lingkungan hidup.

UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan-Usaha Pemantauan Lingkungan)

 UKL-UPL ditujukan untuk kegiatan usaha yang masih memiliki resiko kerusakan lingkungan namun tidak diwajibkan AMDAL yaitu kegiatan usaha luas pengadaan lahan 1 Ha sampai dengan 5 Ha atau luas bangunan 5.000 m2 sampai dengan 10.000 m2.  Waktu yang diperlukan pengurusan UKL-UPL biasanya tiga sampai enam bulan tergantung dengan jenis usaha. Prosedur pengurusan UKL-UPL lebih sederhana yaitu pengisian formulir yang berisi: Identitas pemilik usaha, detail rencana usaha dan dampak lingkungan yang akan terjadi disertai program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Dokumen UKL-UPL akan direview oleh Kementrian Lingkungan hidup dan disetujui jika sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

RKL-RPL RINCI (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci)

 Pemerintah Indonesia memberikan keringanan bagi Pengusaha yang bermaksud mendirikan pabrik berlokasi di kawasan industri tidak diwajibkan AMDAL atau UKL-UPL tetapi hanya RKL-RPL Rinci yang lebih mudah proses pengurusannya. RKL-RPL rinci hampir sama dengan UKL-UPL yaitu mengisi dokumen RKL-RPL Rinci yang berisi: Identitas pemilik usaha, detail rencana usaha dan dampak lingkungan yang akan terjadi disertai program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Dokumen RKL-RPL Rinci akan direview oleh pengelola kawasan Industri dan disetujui jika sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan persetujuan RKL-RPL Rinci biasanya mencapai 3 sampai 6 bulan sejak permohonan lengkap.

Tulisan Populer

SERVICES

Artikel

About us